Prita Mulyasari. Ibu dua anak ini beberapa hari belakangan selalu muncul di media. Bukan karena dia menjadi bintang sinetron atau pemain sepakbola *lho?!*, tapi karena kasusnya perihal email dirinya yang berisi kritikan terhadap salah satu rumah sakit internasional yang tidak bisa disebutkan namanya (RS Omni International).
Pihak rumah sakit yang tidak terima akan kritikan Bu Prita langsung menggugatnya. Tidak diduga tidak dinyana, per tanggal 31 Mei 2009, jaksa menjebloskannya ke penjara dengan memasukkan UU ITE pasal 27 (3) ke dalam berkas kasusnya. Dan ancamannya juga gak main-main loh, 6 tahun penjara ! huoouoo...
Alhamdulillah, setelah Bu Prita mendapat simpati dan dukungan yang berlipat-lipat baik dari dunia nyata maupun dunia maya, aparat hukum membebaskannya. Tapi bukan berarti kasusnya telah selesai. Statusnya dari tahanan rutan beralih menjadi tahanan kota. Jadi, meskipun telah dibebaskan dari penjara, Bu Prita masih harus menjalankan sidang.
Sebenarnya apa sih isi dari email tersebut hingga Bu Prita masuk penjara ?
"Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah fiktif dan yang sebenarnya saya tidak perlu rawat inap dan tidak perlu ada suntikan dan sesak napas dan kesehatan saya tidak makin parah karena bisa langsung tertangani dengan baik.
Saya dirugikan secara kesehatan. Mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin. Tapi, RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini."
Kalau mau liat isi email lengkapnya, silahkan klik Disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar